Senin, 02 Mei 2011

Administrasi Negara Prancis


              Tipologi negara ada 3 secara umum,yaitu negara maju,negara industri dan negara berkembang.Banyak negara berkembang yang belajar dari negara yang dianggap lebih maju dari negara itu sendiri.Dan itu semua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing negara.
                Dalam mempelajari hal tersebut,Perbandingan administrasi negara adalah salah satu mata kuliah yang tujuan umum pembelajarannya adalah untuk membandingkan sistem administrasi antara negara negara maju,industri,berkembang,maupun negara miskin.
Ada beberapa dimensi yang bisa dibandingkan,antara lain:
·         Public service
·         Nation building
·         Keuangan negara dan ekonominya
·         Sistem pemerintahan maupun politik
·         Kearifan lokal (local wisdom),dan lain-lain.

Selain itu,kita juga dapat membandingkan level-level pemerintahan yang ada,apakah menerapkan central government,maupun local government yang meliputi otonomi daerah, desentralisasi maupun federal.Kemajuan sistem public service dari yahun ke tahun juga menjadi tolak ukur peningkatan pelayanan di tiap negara.
Dalam perbandingan administrasi negara,antara government dan governance menjadi tujuan utama.Bagaimana dengan membandingkan negara-negara yang ada,kita dapat mewujudkan good government dan good governance di Indonesia bilamana nantinya menjadi seorang administrator publik.
Perancis sebagai negara maju dan dapat dijadikan pembelajaran oleh Indonesia dalam beberapa bidang yang nantinya memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri. Perancis adalah suatu negara besar dengan segala kebesaran dan juga tragedinya. Birokrasi yang cenderung birokratisme di Indonesia juga dapat diminimalisisr dengan belajar dari negara Perancis melalui mata Kuliah Perbandingan Administrasi Negara ini,sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas,berintegritas dan good governance ada di depan mata.

    Sistem Pemerintahan
Ciri-ciri pemerintahan Perancis:
·         Perancis adalah negara kesatuan, demikian pula pada zaman Republik ke Empat.
·         Konstitusinya adalah tertulis, tetapi konstitusi Perancis lebih kaku (regid).
·         Pemisahan kekuasaan nampak agak jelas, legislatif di tangan Parlemen, eksekutif di tangan Presiden dan yudicial di tangan badan kehakiman
 
·         Parlemen adalah bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (National Assembly) dan Senat tidak terdapat Parliament Sovereignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah/kota-kota).
·         Kabinet, terdiri dari Dewan Menteri-Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
·         Dewan Konstitusi, yaitu suatu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, Ketua Assemblee dan Ketua Senat. Tugas utamanya ialah:
a.mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan Parlemen;
b.mengawasi pelaksanaan referendum;
c.mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

·         Civil Service terdiri dari pegawai-pegawai karir yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada orang-orang Perancis.
·         Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi, dan memiliki daerah-daerah yaitu departemen dan commune.
·         Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Terbagi menjadi dua, yaitu peradilan kasasi (Court of Casation) dan peradilan hukum administratif meningkat ke Conscil d’Etat. Dalam perkara-perkara yang sulit peradilan dilakukan Tribunal des Conflits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar