Rabu, 11 Mei 2011

Analisis Perpindahan Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Baturaja Ke Pasar Induk Batu Raja
Suasana pasar retail jakabaring

            “Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Baturaja, sejak hari Sabtu hingga  Senin (7/2) ini terus menyampaikan peringatan kepada pedagang untuk menempati lokasi baru di pasar induk Batu Kuning Baturaja”
(sumber:www.indowarta.com)

            Satu kalimat diatas adalah penggalan berita yang Saya ambil dari situs berita Indonesia untuk topik bagian Sumatera Selatan mengenai relokasi pedagang kaki lima.Sebenarnya begitu banyak fenomena pedagang yang direlokasi ke pasar baru yang diprogramkan oleh pemerintah yang terjadi di Indonesia.dan sebagian besar menurut Saya memiliki alasan yang sama atas penolakan pedagang.
            Pada bagian ini yang akan menjadi analisis khusus adalah Pedagang kaki lima yang berjualan di pasar baru Baturaja namun harus direlokasi ke pasar induk Batu Kuning Baturaja.Tentu saja tidak dapat dipungkiri bahwa apapun yang menjadi program yang sudah maupun belum diputuskan oleh pemerintah daerah pasti akan selalu ada pro kontra yang terjadi.Itu sudah menjadi resiko pemerintah daerah.Mereka harus bisa memanajemen konflik yang terjadi karena adanya pro kontra atas kebijakan yang telah ditetapkan,baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat,maupun masyarakat dengan masyarakat.
            Menurut analisis Saya, antara pemerintah dan masyarakat memiliki hal hal yang harus saling diperhatikan antara kedua belah pihak.Dari segi pemerintah kabupaten Baturaja,dalam pembuatan kebijakan yang tentunya ini adalah program jangka panjang,maka kebijakan yang telah ditetapkan haruslah telah didukung dengan kesatuan sistem yang membantu terciptanya implementasi yang baik,tanpa harus memakan waktu berbulan-bulan dengan alasan sulitnya mengkoordinir masyarakat yang menjadi sasaran implementasi salah satu kebijakan.
            Ada 4 proses pelaksanaan sebuah kebijakan,yaitu:
1.      Penyusunan Agenda
2.      Formulasi kebijakan
3.       Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
4.       Penilaian/ Evaluasi Kebijakan,

    Dari 4 tahapan pembuatan kebijakan di atas,tahap implementasi adalah tahap yang paling sulit untuk dilakukan, ini disebabkan karena melibatkan masyarakat yang terdiri dari berbagai macam perilaku dan ditambah dengan kompleksnya masalah daerah yang membuat semakin sulitnya tahap ini untuk dilaksanakan. Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
Namun,menurut Saya,masalah dalam tahap implementasi ini sendiri dapat diminimalisir bila pemerintah daerah dalam ini maksudnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Baturaja,mendukung infrastruktur dalam setiap proses-proses yang harus dilalui agar ketika kepindahan pedagang ke Pasar Induk Batu Kuning Baturaja dapat membantu mereka dalam mencari nafkah,bukannya menyulitkan mereka. ditambah lagi lapak yang diberikan pemerintah kabupaten tidak sesuai kebutuhan yang ada.
Dari segi pendapatan ,banyak pedagang yang merasa rugi karena tidak adanya pembeli yang banyak seperti ketika mereka berjualan di pasar  atas dan pasar baru Baturaja.
Ketika di koran online,Saya membaca bahwa,banyak pedagang yang sebenarnya sudah menuruti  kebijakan tersebut,namun dari pemkab sendiri tidak bisa menciptakan proses pendaftaran yang efisien dan cepat.Proses pendaftaran yang berbelit-belit,yang harus memakan banyak waktu dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang.Hal ini sangat menyulitkan khususnya bagi pedagang kecil yang pendapatannya hanya cukup untuk beberapa hari makan,sementara uang tersebut harus dikeluarkan untuk sebuah proses ynag berbelit-belit.Sungguh menyedihkan bila banyak pedagang yang harus dikorbankan lagi dengan kebijakan yang meurut Saya belum sesuai waktunya  untuk diimplementasikan.
Kebijakan yang baik  adalah kebijakan yang siap pakai oleh sasaran kebijakannya dan tanpa menyusahkan sasaran kebijakan.Dengan demikian,mereka sebagai pedagangpun akan dengan senang hati menuruti program pemkab Batu raja tanpa satpol PP harus melakukan razia setiap hari karena adanya pedagang-pedagang nakal.
Menrut Saya, tidak mungkin pedagang akan kembali lagi ke pasar Baturaja apabila:
ü      proses kepindahan tidak berbelit-belit
ü  Transportasi ke arah pasar tersebut didesain sangat mendukung,baik dari segi pembeli yang akan ke pasar tersebut,maupun penjual yang harus menggelar dagangannya setiap hari.
ü  Dan bila pemerintah kabupaten mampu memberikan promosi yang baik kepada masyarakat sekitar akan adanya pasar tersebut dan sudah berjalnnya pasar tersebut
Dari segi pedagang sendiri,,menurut saya,bila pemerintah dapat memberikan sarana dan prasarana yang mendukung dan tidak menyulitkan mereka,maka masalah yang mungkin diduga akan timbul dapat diminimalisir.Ragamnya tingkah laku masyarakat,memang menjadi salah satu alasan  sulitnya implementasi yang harus dilakukan,namun,dari pemkab Baturaja sendiri,seharusnya sudah menyiapkan cara-cara memanajemen suatu resiko yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar